Apa Itu Kasasi? Pemahaman Lengkap tentang Upaya Hukum Tertinggi di Indonesia

Apa Itu Kasasi? Pemahaman Lengkap tentang Upaya Hukum Tertinggi di Indonesia
Kasasi adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk menilai ulang penerapan hukum dalam putusan pengadilan sebelumnya
apadankenapa.com - Dalam sistem peradilan di Indonesia, kasasi adalah salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa putusan pengadilan sebelumnya tidak adil atau tidak sesuai dengan hukum. Kasasi memungkinkan Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan pengadilan yang lebih rendah dan memastikan penerapan hukum yang benar dalam setiap putusan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam apa itu kasasi, bagaimana prosedurnya, serta perbedaannya dengan upaya hukum lainnya seperti banding dan peninjauan kembali.

Artikel ini akan membahas secara mendetail mengenai kasasi, mulai dari definisi, dasar hukum, prosedur pengajuan, hingga implikasinya dalam praktik hukum di Indonesia.


Apa Itu Kasasi?

Secara sederhana, kasasi adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk mengoreksi kesalahan penerapan hukum dalam putusan pengadilan yang lebih rendah. Kasasi bukanlah peradilan ulang terhadap perkara, melainkan hanya memeriksa aspek hukum dalam putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya.

Menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kasasi diajukan untuk:

  1. Mencegah kesalahan penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya.

  2. Menjaga agar hukum diterapkan secara seragam.

  3. Menjaga agar hukum tetap selaras dengan keadilan dan kepastian hukum.

Kasasi hanya dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau pengadilan yang langsung menjatuhkan putusan akhir.


Dasar Hukum Kasasi

Kasasi diatur dalam beberapa peraturan hukum di Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk perkara pidana.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBg) untuk perkara perdata.

  • Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara untuk perkara tata usaha negara.


Prosedur Pengajuan Kasasi

Untuk mengajukan kasasi, pihak yang berperkara harus mengikuti prosedur sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan Kasasi

    • Permohonan kasasi diajukan kepada pengadilan yang sebelumnya memutus perkara dalam waktu maksimal 14 hari setelah putusan banding dibacakan.

    • Permohonan harus disertai dengan alasan-alasan kasasi yang menguraikan kesalahan penerapan hukum dalam putusan sebelumnya.

  2. Pemberian Memori Kasasi

    • Pihak yang mengajukan kasasi wajib menyerahkan memori kasasi, yang berisi alasan hukum dan keberatan terhadap putusan sebelumnya.

    • Memori kasasi ini akan menjadi dasar bagi Mahkamah Agung dalam menilai apakah putusan sebelumnya sudah sesuai dengan hukum atau tidak.

  3. Jawaban dari Pihak Lawan

    • Pihak lawan memiliki hak untuk memberikan kontra-memori kasasi dalam jangka waktu tertentu sebagai tanggapan terhadap memori kasasi.

  4. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung

    • Mahkamah Agung akan memeriksa perkara hanya dari segi hukum, tanpa menghadirkan ulang saksi atau bukti baru.

    • Hakim Agung akan mempertimbangkan apakah terdapat kesalahan penerapan hukum dalam putusan sebelumnya.

  5. Putusan Kasasi

    • Mahkamah Agung dapat menerima atau menolak kasasi. Jika diterima, maka putusan sebelumnya dapat dibatalkan dan digantikan dengan putusan yang baru.

    • Jika ditolak, maka putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku dan harus dijalankan.


Perbedaan Kasasi dengan Banding dan Peninjauan Kembali

AspekKasasiBandingPeninjauan Kembali
TujuanMengoreksi kesalahan penerapan hukumMenilai kembali fakta dan putusanMengajukan bukti baru atau kekeliruan hakim
Diajukan keMahkamah AgungPengadilan TinggiMahkamah Agung
Dasar HukumUU Mahkamah Agung, KUHAP, HIR/RBgKUHAP, HIR/RBgUU Mahkamah Agung, KUHAP, HIR/RBg
Bukti BaruTidak bisa menghadirkan bukti baruTidak bisa menghadirkan bukti baruBisa menghadirkan bukti baru
Batas Waktu14 hari setelah putusan banding14 hari setelah putusan pengadilan pertama180 hari sejak ditemukan bukti baru

Kapan Sebaiknya Mengajukan Kasasi?

Kasasi sebaiknya diajukan jika terdapat indikasi kuat bahwa:

  1. Terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dalam putusan sebelumnya.

  2. Hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum yang relevan dengan benar.

  3. Ada pelanggaran terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Namun, jika perkara lebih membutuhkan peninjauan ulang atas bukti-bukti baru, maka lebih tepat menggunakan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) daripada kasasi.


Kesimpulan

Kasasi adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk menilai ulang penerapan hukum dalam putusan pengadilan sebelumnya. Proses kasasi bertujuan untuk memastikan agar hukum diterapkan secara benar dan konsisten di semua tingkat peradilan.

Dengan memahami apa itu kasasi, kapan harus mengajukannya, serta bagaimana prosedurnya, masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan hak hukumnya dan tidak keliru dalam memilih upaya hukum yang tepat. Namun, perlu diingat bahwa kasasi bukanlah sarana untuk memperdebatkan kembali fakta atau bukti, melainkan lebih pada aspek penerapan hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya.

Jika Anda sedang menghadapi persoalan hukum dan mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi, pastikan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum yang kompeten agar langkah yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Posting Komentar untuk "Apa Itu Kasasi? Pemahaman Lengkap tentang Upaya Hukum Tertinggi di Indonesia"