Apa Itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)? Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha
![]() |
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah bentuk kontrak kerja yang hanya berlaku untuk pekerjaan dengan durasi atau sifat tertentu |
apadankenapa.com - Dalam dunia kerja, terdapat berbagai jenis perjanjian kerja yang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha. Salah satu bentuk perjanjian yang sering digunakan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT memiliki aturan yang berbeda dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan hanya berlaku dalam kondisi tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai apa itu PKWT, dasar hukum yang mengaturnya, hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, serta kelebihan dan kekurangan sistem PKWT bagi kedua belah pihak.
Apa Itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)?
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara. Dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia, PKWT hanya boleh diterapkan pada jenis pekerjaan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan dengan jangka waktu terbatas, atau proyek tertentu.
PKWT memiliki batasan waktu yang jelas dan tidak dapat diperpanjang lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Jika melanggar ketentuan tersebut, maka status PKWT dapat berubah menjadi PKWTT.
Dasar Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT diatur dalam beberapa regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan PKWT, alih daya, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja.
Berdasarkan peraturan tersebut, PKWT hanya dapat diberlakukan pada pekerjaan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti pekerjaan musiman, proyek tertentu, atau pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
1. Durasi dan Perpanjangan PKWT
PKWT hanya boleh dibuat untuk jangka waktu maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan).
Jika setelah 5 tahun pekerja tetap bekerja tanpa pembaruan kontrak, maka statusnya otomatis berubah menjadi PKWTT.
PKWT harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan setempat.
2. Jenis Pekerjaan yang Dapat Menggunakan PKWT
PKWT hanya dapat diterapkan pada jenis pekerjaan berikut:
Pekerjaan musiman (contoh: sektor pertanian saat panen raya)
Pekerjaan berbasis proyek dengan waktu yang telah ditentukan (contoh: proyek konstruksi)
Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru atau teknologi baru
3. Hak dan Kewajiban dalam PKWT
Hak Pekerja PKWT:
✅ Menerima gaji sesuai kesepakatan dalam kontrak ✅ Mendapatkan hak perlindungan ketenagakerjaan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan ✅ Hak atas cuti sesuai peraturan perusahaan ✅ Jika kontrak berakhir sebelum waktu yang ditentukan tanpa kesalahan pekerja, maka pekerja berhak atas kompensasi
Kewajiban Pekerja PKWT:
⚠️ Mematuhi ketentuan kontrak kerja ⚠️ Menjalankan tugas sesuai dengan perjanjian yang disepakati ⚠️ Tidak melanggar aturan perusahaan
Hak Pengusaha dalam PKWT:
✅ Mempekerjakan karyawan untuk waktu tertentu sesuai kebutuhan bisnis ✅ Menentukan syarat dan ketentuan kontrak kerja ✅ Tidak wajib memberikan pesangon ketika kontrak berakhir
Kewajiban Pengusaha dalam PKWT:
⚠️ Memberikan hak pekerja sesuai dengan kontrak ⚠️ Mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ⚠️ Tidak memperpanjang kontrak lebih dari batas yang diizinkan
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Aspek | PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) | PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) |
---|---|---|
Jangka Waktu | Maksimal 5 tahun | Tidak terbatas |
Jenis Pekerjaan | Pekerjaan sementara, proyek, atau musiman | Pekerjaan tetap tanpa batas waktu |
Pesangon | Tidak ada pesangon saat kontrak habis | Wajib ada pesangon jika PHK |
Jaminan Kerja | Tidak ada jaminan perpanjangan kontrak | Ada kepastian kerja |
Kelebihan dan Kekurangan PKWT
Kelebihan PKWT
✅ Fleksibilitas bagi pengusaha untuk merekrut pekerja dalam proyek tertentu ✅ Cocok untuk pekerja yang mencari pengalaman di berbagai proyek ✅ Tidak ada kewajiban pesangon saat kontrak habis
Kekurangan PKWT
❌ Tidak ada jaminan kepastian kerja setelah kontrak habis ❌ Pekerja tidak mendapatkan pesangon ketika kontrak berakhir ❌ Tidak semua jenis pekerjaan bisa menggunakan PKWT
Kesimpulan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah bentuk kontrak kerja yang hanya berlaku untuk pekerjaan dengan durasi atau sifat tertentu. Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia telah menetapkan aturan ketat terkait PKWT, termasuk batas maksimal kontrak dan hak serta kewajiban pekerja maupun pengusaha.
Bagi pekerja, memahami PKWT sangat penting agar bisa melindungi hak-haknya dan merencanakan karier dengan lebih baik. Sementara bagi pengusaha, PKWT memberikan fleksibilitas dalam merekrut tenaga kerja sesuai kebutuhan bisnis tanpa komitmen jangka panjang.
Pastikan untuk selalu membaca dan memahami isi kontrak sebelum menandatangani PKWT agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari!
Posting Komentar untuk "Apa Itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)? Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha"
Posting Komentar